Kemensos Tahan Sementara Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judol

Petugas melakukan perekaman data saat penyaluran bantuan pangan beras di Kelurahan Burengan, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). Pemerintah Kota Kediri bersama Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan untuk alokasi Juli hingga September 2026 kepada 35.336 penerima maanfaat dengan masing-masing penerima mendapatkan 30 kilogram beras guna membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz)

Lentera Post – Kementerian Sosial (Kemensos) menahan sementara penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Sembako/BPNT Tahap III periode Juli-September 2026 bagi 1.400 lebih Keluarga Penerima Manfaat yang terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Mensos mengatakan, realisasi penyaluran bansos triwulan ketiga saat ini sudah mencapai di atas 80 persen dari total kuota penerima nasional yakni 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Prosesnya sudah jalan, sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen yang kami salurkan. Karena sekaligus kami memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online,” katanya.

Lebih lanjut, Mensos menjelaskan, pendalaman data dilakukan secara cermat di lapangan untuk memastikan apakah transaksi judol tersebut dilakukan langsung oleh penerima manfaat atau oleh anggota keluarga lainnya.

Kemensos menemukan pola dimana rekening penerima bantuan tercatat atas nama ibu rumah tangga, namun penyalahgunaan akun atau rekening untuk judi dilakukan oleh suami atau anak dari penerima manfaat.  “Ada 1.400 lebih yang terindikasi, sehingga kami perlu memastikan data itu sesuai kenyataan di lapangan. Biasanya rekening atas nama ibunya, tapi yang main judi online itu anaknya atau suaminya,” tutur Mensos Saifullah Yusuf.

Proses verifikasi faktual ini menjadi dasar bagi Kemensos untuk menentukan keberlanjutan status kepesertaan KPM, guna memastikan dana bantuan sosial pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan menyimpang. “Di sisi lain kami membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk KPM melakukan penyanggahan dan ini juga berjalan di lapangan, yang melibatkan kades (kepala desa), pemda setempat,” kata Mensos.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *