Siaran Pers Kementerian Komdigi
Rabu, 2 September 2026
tentang
Komdigi Luruskan Isu Takedown Video Pejompongan
Lentera Post – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah meminta penghapusan atau takedown video kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital. Masyarakat masih dapat menemukan dan mengakses informasi mengenai kasus tersebut melalui sejumlah platform.
Komdigi Pastikan Video Kasus Pejompongan Masih Bisa Diakses
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan masyarakat masih dapat melihat video terkait kasus Pejompongan di ruang digital.
Menurut Fifi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak berupaya menghilangkan informasi ataupun mengaburkan bukti mengenai kasus tersebut.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Fifi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau menyembunyikan informasi terkait kasus Pejompongan.
Penghapusan Konten Menjadi Kewenangan Platform
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewenangan teknis untuk melakukan takedown terhadap sebuah konten.
Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang mengatur jenis konten yang dapat mereka tayangkan dan tindak lanjuti.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.
Menurut Syafri, platform dapat menghapus konten secara mandiri apabila konten tersebut melanggar pedoman yang mereka tetapkan. Konten kekerasan atau materi yang mengandung unsur sadis, misalnya, dapat masuk dalam kategori yang mendapat penanganan khusus.
Namun, dalam kasus Pejompongan, Kemkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” kata Syafri.
Komdigi Bantah Mengajukan Takedown
Syafri kembali menegaskan bahwa apabila sebuah video kemudian hilang dari suatu platform, keputusan tersebut berasal dari platform terkait.
Setiap platform menjalankan proses moderasi berdasarkan kebijakan dan mekanisme internal yang mereka miliki.
“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegasnya.
Masyarakat Bisa Melaporkan Konten yang Dianggap Tidak Pantas
Komdigi saat ini terus mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dalam memilah dan menilai konten yang mereka temukan di media sosial.
Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang mereka anggap tidak pantas melalui fitur report yang tersedia di masing-masing platform.
“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” kata Syafri.
Komdigi Ingatkan Masyarakat soal Konten Kekerasan
Komdigi mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan dampak sebelum melihat maupun menyebarkan konten, terutama materi yang memuat kekerasan.
Masyarakat dapat menggunakan fitur pelaporan yang tersedia ketika menemukan konten yang mereka nilai melanggar aturan platform.












