Lentera Post – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan, pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum Pemilu melalui pengujian serta pengembangan argumentasi hukum.
Keterlibatan akademisi muda dinilai krusial untuk memberikan perspektif independen dalam menilai pelaksanaan aturan kepemiluan di Indonesia.
Hal itu disampailan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam pembukaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bagja menyatakan, proses penegakan hukum Pemilu mencakup tiga tahapan utama, yakni pembentukan aturan (rule making), penerapan aturan (rule application), hingga penyelesaian sengketa (rule adjudication).
Menurutnya, pengawasan dan proses hukum tidak berhenti pada hari pemungutan suara semata karena sengketa hasil Pemilu masih berlanjut setelah tahapan tersebut.
Bagja mengatakan, Bawaslu membutuhkan penilaian dari pihak eksternal untuk menguji kualitas argumentasi hukum yang diterapkan lembaga pengawas.
Ia merujuk pada asas hukum Nemo judex in causa sua, yang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri.
Oleh karena itu, masukan dan pandangan kritis dari mahasiswa sangat diperlukan untuk menjaga objektivitas pengawasan.
Selain itu, Bagja mengingatkan para peserta agar tidak berkecil hati dengan asal perguruan tinggi. Penilaian utama dalam menguji hukum kepemiluan berfokus pada kedalaman analisis, kualitas argumentasi, serta ketepatan penggunaan dasar hukum yang berlaku.
Ia optimistis, para mahasiswa hukum saat ini merupakan calon penerus kepemimpinan di lembaga peradilan dan penyelenggara Pemilu pada masa depan, seperti Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).












