Lentera Post – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025.
Langkah ini diambil dalam rangka mencegah penyebaran PMK yang menyerang hewan ternak, seperti sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi, dengan tingkat penularan yang sangat tinggi, mencapai 90-100 persen.
Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Lumajang, Endra Novianto, mengimbau masyarakat tidak panik, tetap waspada, dan mengikuti kebijakan pemerintah yang telah diterbitkan.
“Pasar hewan ditutup sementara dari tanggal 20 hingga 31 Januari 2025 untuk meminimalisir penularan PMK. Selain itu, petugas DKPP terus melakukan vaksinasi untuk meningkatkan imunitas ternak,” ungkap Endra melakui keterangan yang diterima pada Sabtu (25/1/2025).
Endra juga menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan PMK membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk pelaku usaha peternakan, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat.
“Dengan kerja sama yang solid, kami berharap wabah PMK dapat segera diatasi sehingga aktivitas peternakan bisa kembali normal,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen terus memantau situasi dan memberikan bantuan melalui berbagai jalur komunikasi, termasuk hotline Dinas Peternakan Jawa Timur. Edukasi dan langkah preventif juga terus digencarkan untuk memastikan peternak memahami cara menangani wabah secara tepat.
“Disinfektan rutin, vaksinasi, dan edukasi telah menjadi bagian dari strategi utama untuk memastikan wabah PMK tidak meluas ke wilayah lain. Pemkab juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan kasus yang mencurigakan agar dapat segera ditangani,” kata Endra.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa keputusan ini adalah respons cepat terhadap meningkatnya kasus PMK di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Lumajang. Penyakit ini tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga berdampak serius pada sektor peternakan di Jawa Timur.
Status darurat PMK ini berlaku mulai 23 Januari 2025 hingga kondisi dinyatakan terkendali oleh otoritas veteriner setempat. Dalam rangka pengendalian wabah, pemerintah telah menetapkan langkah-langkah prioritas, antara lain:
- Pengawasan ketat terhadap pergerakan hewan ternak untuk mencegah penyebaran wabah.
- Penyemprotan disinfektan di fasilitas peternakan dan area terdampak.
- Pelaksanaan vaksinasi darurat untuk meningkatkan imunitas hewan ternak.
- Edukasi kepada peternak tentang gejala PMK dan cara penanganan hewan yang terinfeksi.
“Masyarakat, terutama peternak, diminta segera melaporkan gejala PMK pada hewan ternak, seperti luka di mulut dan kuku, demam tinggi, serta penurunan nafsu makan,” kata Adhy.